Peserta kompeten menyambung dengan metode PengelasanFillet dan Las Pelat dengan proses SMAW pada posisi 3G-Up/PF sesuai Standar ANSI (American Nasional Standar Institue)
Lama Jam Pelatihan :
480 JPL/60 Hari Kerja
Profil Kompetensi :
Kemampuan dalam menyiapkan tempat kerja sesuai proses pengelasannya
Kemampuan mengelas sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat sesuai dengan proses las Shield Metal Arc Welding
Kemampuan memperbaiki hasil pengelasan
Materi :
Melaksanakan persiapan tempat kerja
Melakukan peran serta pada sistem mutu
Memimpin Tim Kerja Kecil
Memperbaikan hasil pengelasan
Membuat sambungan las fillet sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat. pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan
Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan
Melakukan Penetrant Test (PT)
Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
Melakukan pemotongan panas secara manual (gouging)
Jenis Standar Kompetensi :
KEPMENAKER NO. 27 /2021 Perubahanan atas Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan 98/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri logam dasar bidang jasa pembuatan barang-barang dari logam subbidang pengelasan
PERMENPERIN NO. 50/2018 Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang jasa barang-barang dari logam subbidang pengelasan
KEPMENAKER NO. 109 /2018 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri mesin dan perlengkapannya yang tidak dapat diidentifikasikan di tempat lain (ytdl) bidang industri logam mesi
Peserta kompeten menyambung dengan metode PengelasanFillet dan Las Pelat dengan proses SMAW pada posisi 3G-Up/PF sesuai Standar ANSI (American Nasional Standar Institue)
Lama Jam Pelatihan :
480 JPL/60 Hari Kerja
Profil Kompetensi :
Kemampuan dalam menyiapkan tempat kerja sesuai proses pengelasannya
Kemampuan mengelas sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat sesuai dengan proses las Shield Metal Arc Welding
Kemampuan memperbaiki hasil pengelasan
Materi :
Melaksanakan persiapan tempat kerja
Melakukan peran serta pada sistem mutu
Memimpin Tim Kerja Kecil
Memperbaikan hasil pengelasan
Membuat sambungan las fillet sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat. pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan
Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan
Melakukan Penetrant Test (PT)
Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
Melakukan pemotongan panas secara manual (gouging)
Jenis Standar Kompetensi :
KEPMENAKER NO. 27 /2021 Perubahanan atas Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan 98/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri logam dasar bidang jasa pembuatan barang-barang dari logam subbidang pengelasan
PERMENPERIN NO. 50/2018 Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang jasa barang-barang dari logam subbidang pengelasan
KEPMENAKER NO. 109 /2018 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri mesin dan perlengkapannya yang tidak dapat diidentifikasikan di tempat lain (ytdl) bidang industri logam mesi